Sejarah Dan Manfaat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

Sejarah Dan Manfaat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) 
LPSE adalah suatu sistem yang dibentuk untuk menciptakan nilai-nilai good governance dalam suatu layanan pengadaan barang dan atau jasa yang dilindungi oleh APENDO (aplikasi pengaman dokumen) dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). LPSE sebagai system tentu dirancang sedemikian rupa agar mengurangi dan meminimalisir kontak antara panitia pengadaan dan rekanan yang dimungkinkan akan menjadi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu juga sebagai salah satu agar proses pengadaan dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan dan dari seluruh wilayah dalam kesatuan NKRI. Aplikasi yang digunakan oleh LPSE di seluruh Indonesia dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi yang dikembangkan bersifat kode sumber terbuka (open source), bebas lisensi, bebas biaya, tidak bergantung kepada merk tertentu, dan mendapatkan dukungan penuh dari LKPP untuk pelatihan maupun pendampingan. Selain sebagai pengelola sistem e-procurement, LPSE juga berfungsi untuk menyediakan pelatihan, akses Internet, dan bantuan teknis dalam mengoperasikan sistem e-procurement kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/panitia serta penyedia barang/jasa. LPSE juga melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP di bagian Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
  • Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik;
  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF);
  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
  • Perka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003,  dan dilanjutkan dengan Perpres 54 Tahun 2010 hingga Perubahan ke Empat pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 efisiensi akan akan tercapai apabila proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta mengedepankan proses persaingan yang sehat.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara elektronik).

Sejarah LPSE
Berdasarkan hal tersebut, lembaga Pengadaan barang dan jasa secara elektronik  mulai dipersiapkan sejak tahun 2008. Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini diciptakan dengan berlandaskan Kepres No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang tata cara pelelangan barang dan jasa. Kepres ini mengalami transisi perubahan kepada Kepres baru No. 54 Tahun 2010 yang memuat tentang tata cara pelelangan barang dan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilakukan secara manual melainkan secara elektronik (E-procurement). Proses secara elektronik ini adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik. Pelaksanan e-procurement merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung diberlakukannya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Rancangan Perpres, mulai tahun 2012 semua lelang pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah wajib dilakukan secara elektronik.

Berdasarkan hal tersebut, telah merancang pembuatan sistem pengadaan secara elektronik yang bernama lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) merupakan salah satu wujud dari inovasi dalam pelaksanaan pelayanan publik. Mulai tahun 2008, mulai mempersiapkan sistem ini sampai terbentuk susunan mulai dari ketua, sekretaris serta pengelola sistem di tahun 2009. Pada bulan Januari tahun 2010, sistem pengadaan barang dan jasa mulai diimplementasikan.

Sistem ini diberlakukan berdasarkan aturan yang berasal dari Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah mulai dari rekomendasi software dan hardware yang dipilih. Sendiri telah mengadakan pelatihan yang diberikan kepada sumber daya pengelola sistem ini. Tim pengelola sistem ini dibagi menjadi tim persiapan yang terdiri dari admin, verifikator dan tender. Tim lainnya dinamakan dengan tim pelatihan panitia yang terdiri dari pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen serta rekanan.

Dalam pengadaan barang dan atau jasa, membentuk suatu panitia pengadaan. Setiap panitia pengadaan ini memiliki account number masing-masing. Panitia pengadaan tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan rekanan untuk mengurusi masalah pengadaan. Dengan demikian masalah pengadaan secara elektronik diserahkan pada petugas LPSE, di mana para petugas LPSE ini adalah orang-orang yang sudah mendapatkan sertifikat dari LKPP. Petugas LPSE ini tidak diperkenankan untuk menjadi panitian pengadaan, mereka hanya mengelola berkas-berkas yang masuk dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti proyek. Proyek pengadaan barang dan jasa ini terdiri dari 2 paket, yaitu paket pengadaan barang dan/atau jasa dan paket konstruksi.

Selain membantu panitia pengadaan, petugas LPSE ini memiliki tugas untuk memberikan pelatihan dan bidding kepada rekanan yang akan mengikuti lelang. Bagi rekanan yang tidak memiliki jaringan internet yang bagus, belum menguasai teknologi internet, dan lain sebagainya dipersilakan datang di bagian LPSE untuk mengikuti pelatihan khusus dari pegawai LPSE yang menyediakan ruang computer khusus dengan jaringan internet yang kuat. Jaringan internet yang kuat akan berpengaruh pada proses searching download form,dan input data. Oleh karena itu, dibutuhkan jaringan internet yang memiliki volume maksimal 500 MB dengan jumlah file maksimal 250 file. Pelatihan diadakan pada hari senin dan rabu untuk para rekanan.

Proses Pelaksanaan E-procurement
Setiap penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti paket lelang harus mendaftarkan dulu melalui website LPSE Provinsi Kalimantan Utara pada alamat http://lpse-kaltara.go.id, dengan cara memasukkan alamat email. Melalui alamat email yang diberikan maka LPSE akan memberikan panduan pendaftaran berikutnya. Setelah terdaftar dan mempunyai user name dan password, maka pengguna dapat mendaftar mengikuti lelang dengan memilih paket lelang yang ada. Setelah memilih paket lelang maka selanjutnya pengguna tersebut mengunggah/upload berkas yang dibutuhkan melalui website. Ketika upload data selesai maka tahapan berikutnya yaitu pengguna menyerahkan berkas-berkas ke LPSE untuk dilakukan verifikasi. Hal ini seperti penjelasan Bapak Agus :

“Jadi vendor itu untuk mendapatkan..intinya mereka itu berhubungan dengan LPSE Provinsi Kalimantan Utara pada saat ingin mendapatkan user ID dan password ya. Jadi pertamanya mereka melakukan pendaftaran melalui internet, habis itu nanti ada formulir yang harus mereka download, ada isian yang mereka isi. Setelah mereka isi mereka datang kemari untuk melakukan verifikasi. Jadi verifikasi ini hanya sebatas kita mengecek kebenaran data sesuai data. Setelah mereka lolos verifikasi mereka mendapat user ID dan password. Setelah user ID dan password itu dilakukan Cuma sekali mereka bisa mengikuti proses pelelangan yang dilakukan LPSE Provinsi Kalimantan Utara. bebas. Dan semuanya itu tidak dipungut biaya.”

Lelang dengan cara elektronik ini dapat lebih mengurangi faktor-faktor negatif seperti korupsi ataupun kolusi dalam pengadaan barang dan jasa karena lelang ini dilakukan secara transparan. Aktivitas yang dilakukan pada proses pelaksanaan lelang dalam aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sebagai berikut :
• Pendaftaran Penyedia;
• Melengkapi data Penyedia;
• Mendaftar untuk ikut lelang;
• Melakukan penjelasan lelang (aanwijzing);
• Men-download dokumen lelang;
• Mengirim dokumen kualifikasi;
• Mengirim dokumen penawaran;
• Melakukan sanggah.

Proses dalam melakukan proses pelelangan dalam sistem pengadaan secara elektronik ini adalah sebagai berikut :
1. Proses Pendaftaran
  • Secara konvensional : wajib hadir secara fisik untuk melakukan proses pendaftaran 
  • Secara elektronik : secara online melalui website LPSE
2. Proses Pengumuman Lelang
  • Secara konvensional : pengumuman lelang diumumkan melalui media massa seperti surat kabar nasional
  • Secara elektronik : Pengumuman lelang yang dilaksanakan secara elektronik akan tampil pada halaman utama LPSE.
3. Dokumen Lelang
  • Secara konvensional : dokumen lelang dalam bentuk hardcopy, dan pengambilan dokumen lelang dengan cara peserta lelang datang langsung.
  • Secara elektronik : dokumen lelang dalam bentuk softcopy, dan pengambilan dokumen lelang dapat didownload di website LPSE.
4. Penjelasan Dokumen Lelang
  • Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
  • Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
5. Pemasukan Dokumen Penawaran
  • Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
  • Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
6. Pembukaan Dokumen Penawaran
  • Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
  • Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE
7. Melakukan Sanggah
  • Secara konvensional : bisa dilakukan melalui tatap muka ke kantor LPSE
  • Secara elektronik : bisa dilakukan secara online di website LPSE

Manfaat E-procurement 
Manfaat dari e-procurement dapat dirasakan oleh rekanan dan juga pemerintah. Bagi rekanan, mereka tidak perlu bolak-balik untuk memberikan keterangan berkas-berkas terkait yang dibutuhkan serta tidak perlu memfotokopi berkas-berkas. Jika ada masalah atau hal-hal yang masih belum dimengerti, rekanan bisa chatting dengan petugas untuk mempertanyakan semua semua hal terkait dengan pengadaan. Selain itu, rekanan cukup datang sekali ke LPSE untuk mendapatkan account number yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Setelah itu, pengiriman berkas dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang ke LPSE.

Sedangkan manfaat untuk pemerintah adalah bisa mendapatkan barang dan jasa yang lebih kompetitif dan berkualitas dengan adanya pengadaan lelang secara elektronik. Selain itu, pemerintah juga mendapatkan keuntungan terkait praktik transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Dengan adanya e-procurement ini kinerja pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa cenderung lebih efektif dan efisien daripada melalui cara manual. E-procurement ini juga dapat mencegah praktek korupsi yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa karena antara petugas dan rekanan tidak dapat bertemu langsung. Hal ini menghalangi rekanan maupun petugas untuk bermain curang dalam penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.

1 komentar

  1. Casino Near Me - Mapyro
    Get 춘천 출장샵 directions, reviews and information for Casino Near Me in 안동 출장마사지 Biloxi, MS. 고양 출장마사지 Find Casinos Near Me in Biloxi, MS 고양 출장안마 with 이천 출장마사지 Mapyro

    BalasHapus